TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan PPKM Level 4 telah memberikan dampak berlapis karena perusahaan tidak lagi memiliki cadangan kas.
Di tengah menurunnya kegiatan ekonomi yang drastis, perusahaan tetap menanggung beban untuk membayar tarif listrik minimal. “Bantuan yang selama ini diberikan terhadap perusahaan terdampak tidak membantu. Memang semua orang ingin bebannya diringankan. Tapi problem-nya korporasi yang menghadapi masalah malah tidak tersentuh signifikan, seperti listrik,” ujar Hariyadi saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Agustus 2021.
Hariyadi memberikan contoh pengusaha di sektor pusat perbelanjaan yang usahanya ditutup selama PPKM Level 4. Para pelaku usaha di bidang itu tetap harus membayar tarif listrik minimal, padahal tempat usahanya hampir tidak beroperasi.
Pengusaha sejatinya telah mengajukan keringanan pembayaran tarif listrik sejak tahun lalu, namun pemerintah tidak memberikan respons. Adapun bantuan pemerintah untuk diskon listrik hanya diberikan kepada pengusaha skala kecil yang besaran dayanya berkisar 450 VA dan 900 VA.
“Jadi kami minta jangan sampai ada pemutusan sambungan listrik,” ujar Haryadi. Selain tarif listrik minimal, Hariyadi mempertanyakan pungutan penerangan jalan umum atau PJU sebesar 5 persen. Dalam situasi sulit, ia mengungkapkan seharusnya pemerintah tidak membebani pengusaha dengan pungutan tersebut.
Hariyadi mengatakan peningkatan kasus Covid-19 karena munculnya varian baru corona delta berdampak berat bagi dunia usaha. Penyebaran virus corona yang masih dan mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat berskala besar telah memukul dunia usaha yang sudah bertahan selama 1,5 tahun menghadapi wabah.